Saat Akhir Tahun, Mal Dibolehkan Buka Sampai Jam 21.00 WIB
today07/12/2021
Sumber : www.kompas.com
Abang None, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB, dan pengunjung maksimal 50 persen, saat diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penyesuaian aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang diteken Anies Rasyid Baswedan, dikutip di Jakarta pada Selasa (7/12). Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.
Sementara itu, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata di semua wilayah. Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia mencermati halal saat ini sudah menjadi kebutuhan dengan kualitas standar global, bahkan sebagai gaya hidup (lifestyle). Tak pelak menjadikan negara kita sebagai hub halal global di tahun 2024 mendatang. Syukur alhamdulilah masyarakat Indonesia semakin hari makin terliterasi pemahamannya tentang sertifikasi halal. Halal […]
Post comments (0)