
Seorang petugas melakukan sosialisasi pemilahan sampah non-organik kepada masyarakat dalam upaya mendukung pengurangan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang di Jakarta Pusat.
Bensradio.com – Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali menggencarkan sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang dengan mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi persoalan sampah di ibu kota.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 terkait pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.
“Tahap awal, Agustus 2026 pengurangan mencapai 50 persen dan 100 persen tidak lagi membuang sampah ke TPST Bantargebang pada tahun 2027. Untuk itu, kami menggencarkan pemilahan sampah dari sumber,” kata Slamet Riyadi di Jakarta, Selasa.
Program pembatasan sampah ke Bantargebang ditargetkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan mulai Agustus 2026. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menilai pemilahan sampah rumah tangga menjadi solusi utama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang yang selama ini menjadi lokasi pembuangan akhir sampah Jakarta.
Slamet mencontohkan wilayah Kecamatan Johar Baru yang saat ini menyumbang sekitar 50 hingga 70 ton sampah setiap hari ke TPST Bantargebang. Menurutnya, jika masyarakat aktif memilah sampah organik dan anorganik, maka jumlah sampah yang dibuang dapat ditekan secara drastis.
Upaya pengurangan sampah juga diperkuat melalui pengembangan bank sampah di tingkat masyarakat. Berdasarkan data Sudin LH Jakarta Pusat, saat ini terdapat 44 bank sampah yang beroperasi di Kecamatan Johar Baru.
Keberadaan bank sampah tersebut mampu mengurangi hampir dua ton sampah yang sebelumnya dibuang ke TPST Bantargebang.
“Apabila kita perbanyak lagi bank sampah di masyarakat, permasalahan sampah ini akan segera tuntas,” ujar Slamet.
Bank sampah dinilai menjadi solusi efektif karena tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (Kabag PKLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat, Martua Sitorus, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan persoalan sampah di Jakarta.
Menurut Martua, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dalam menjalankan program pemilahan sampah.
“Sebab kalau hanya pemerintah saja yang berusaha tidak akan mungkin bisa menuntaskan permasalahan ini. Oleh sebab itu, perlu adanya kerja sama dari seluruh unsur masyarakat,” katanya.
Pemkot Jakarta Pusat juga akan menggandeng sejumlah instansi, seperti Sudin Pendidikan, Sudin Kesehatan, serta Sudin PPKUKM untuk memperluas program pemilahan sampah.
“Dalam instruksi wali kota, juga menyertakan Sudin Pendidikan JP I dan II, puskesmas, serta UMKM karena menghasilkan sampah yang cukup banyak,” ujar Martua.
Program pembatasan sampah ke TPST Bantargebang menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Melalui pemilahan sampah dari sumber, pengembangan bank sampah, serta keterlibatan masyarakat dan instansi terkait, Jakarta Pusat optimistis mampu mencapai target pengurangan sampah 50 persen pada 2026 dan menghentikan pembuangan sampah ke Bantargebang sepenuhnya pada 2027.
Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)