today22/07/2026


Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan controlled landfill di TPST Bantargebang sebagai langkah menuju penghentian praktik open dumping pada 2029.
Bensradio.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang melalui penerapan controlled landfill secara bertahap. Langkah ini menjadi bagian dari target penghentian praktik open dumping secara menyeluruh pada tahun 2029.
Transformasi tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan perubahan dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujar Dudi, Rabu (22/7/2026).
Tahapan awal transformasi dimulai pada 2026 dengan penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang nantinya akan diperkuat menggunakan geomembrane.
Pemasangan media penutup telah dimulai di bagian atas Zona 2 sejak 17 Juli 2026. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan sampah dipindahkan ke titik lain yang telah dipersiapkan sehingga operasional TPST Bantargebang tetap berjalan.
Menurut Dudi, pola bergantian tersebut memungkinkan proses penataan, perawatan, dan penutupan area landfill dilakukan secara optimal tanpa mengganggu pelayanan pengelolaan sampah Jakarta.
Sebagai bagian dari transformasi, Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang masuk ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan sehingga volume sampah yang langsung ditimbun dapat terus berkurang.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan terbuka sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di Jakarta.
Untuk mendukung penerapan controlled landfill, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi.
Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
Langkah tersebut bertujuan menciptakan kawasan TPST Bantargebang yang lebih aman bagi pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan.
Berdasarkan roadmap yang telah disusun, implementasi transformasi dilakukan secara bertahap hingga 2029.
Pada 2027, controlled landfill ditargetkan diterapkan pada dua titik pembuangan dengan 50 persen sampah yang masuk berupa residu hasil pengolahan.
Selanjutnya pada 2028, penerapan diperluas menjadi tiga titik pembuangan dengan target 75 persen sampah berupa residu, disertai penutupan zona landfill yang sudah tidak aktif.
Sementara pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan kondisi tersebut, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.
Dudi menegaskan keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengurangi serta memilah sampah sejak dari sumber. Selain itu, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta menjadi faktor penting untuk mendukung target pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)