play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
  • cover play_arrow

    Bens Radio 106.2 FM Jakarta

Artikel

Registrasi SIM Card Baru Tak Lagi Pakai NIK dan KK, Mulai Berlaku Pekan Depan

today24/06/2026

Background
share close

Bensradio.com – Masyarakat yang akan membeli SIM CARD baru dalam waktu dekat perlu mengetahui adanya perubahan besar dalam proses registrasi nomor seluler. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan sistem registrasi baru yang tidak lagi mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai sarana utama verifikasi identitas.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada awal Juli 2026 dan menjadi bagian dari transformasi digital yang bertujuan meningkatkan keamanan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Verifikasi Wajah Jadi Syarat Aktivasi Kartu SIM

Dalam sistem baru ini, pelanggan yang membeli kartu SIM diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik wajah atau face recognition. Teknologi tersebut akan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam sistem pemerintah.

Dengan metode ini, proses aktivasi nomor telepon diharapkan menjadi lebih aman karena identitas pemilik nomor dapat diverifikasi secara langsung. Langkah tersebut juga dinilai mampu mengurangi praktik penggunaan identitas orang lain untuk mendaftarkan nomor telepon.

Menjawab Maraknya Penyalahgunaan Data

Selama beberapa tahun terakhir, registrasi berbasis NIK dan KK kerap menimbulkan persoalan. Tidak sedikit kasus di mana data kependudukan seseorang digunakan tanpa izin untuk mengaktifkan kartu SIM baru.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penipuan online, penyebaran spam, hingga aktivitas ilegal yang memanfaatkan nomor telepon anonim.

Melalui penerapan verifikasi biometrik, pemerintah berharap setiap nomor yang aktif benar-benar terhubung dengan pemilik yang sah sehingga pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan telekomunikasi dapat lebih efektif.

Proses Registrasi Menjadi Lebih Modern

Penerapan teknologi biometrik juga disebut mampu mempercepat proses registrasi. Pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah melalui aplikasi atau perangkat yang telah disediakan operator seluler.

Baca Juga Abang None :  My Sassy Girl Indonesia

Setelah data wajah berhasil diverifikasi, nomor telepon dapat langsung diaktifkan tanpa perlu memasukkan sejumlah data kependudukan secara manual seperti sebelumnya.

Transformasi ini menjadi langkah penting dalam modernisasi layanan telekomunikasi yang semakin mengedepankan keamanan dan kenyamanan pengguna.

Pengguna Lama Tidak Perlu Khawatir

Aturan baru ini difokuskan untuk pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru setelah kebijakan berlaku. Sementara itu, pelanggan lama yang telah memiliki nomor aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang penerapan verifikasi biometrik secara bertahap kepada pengguna lama guna memperkuat validitas data pelanggan di masa mendatang.

Upaya Menciptakan Ekosistem Digital yang Lebih Aman

Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat keamanan ruang digital. Selain mengurangi penyalahgunaan identitas, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.

Dengan sistem yang lebih akurat, operator seluler dan pemerintah dapat lebih mudah mengidentifikasi pengguna yang terlibat dalam aktivitas ilegal, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan telekomunikasi setiap hari.

Perubahan sistem registrasi SIM card yang tidak lagi menggunakan NIK dan nomor KK menandai era baru layanan telekomunikasi di Indonesia. Melalui teknologi verifikasi wajah, pemerintah berupaya menghadirkan proses registrasi yang lebih aman, cepat, dan sulit disalahgunakan.

Mulai Juli 2026, masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru perlu menyiapkan proses verifikasi biometrik sebagai syarat utama registrasi nomor telepon.

Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tick the switch to enable the submit button.