play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
  • cover play_arrow

    Bens Radio 106.2 FM Jakarta

Artikel

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Penggantian MCB ke RCBO Segera Diterapkan

today10/06/2026

Background
share close

Bensradio.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mendorong penggantian saklar listrik jenis Miniature Circuit Breaker (MCB) dengan Residual Current Circuit Breaker with Overcurrent Protection (RCBO). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan instalasi listrik nasional sekaligus menekan risiko korsleting dan kebakaran yang masih sering terjadi di berbagai bangunan.

Wakil Menteri ESDM mengungkapkan bahwa aturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi sebelum diterbitkan secara resmi. Nantinya, penggunaan RCBO akan menjadi standar baru pada berbagai instalasi listrik, mulai dari perkantoran, pasar, fasilitas umum, hingga bangunan komersial lainnya.

Mengapa MCB Akan Diganti RCBO?

Selama ini, MCB berfungsi sebagai pengaman listrik yang memutus aliran ketika terjadi beban berlebih atau korsleting. Namun, perangkat ini memiliki keterbatasan karena tidak mampu mendeteksi kebocoran arus listrik yang dapat menyebabkan sengatan listrik maupun kebakaran.

Sebagai penggantinya, RCBO hadir dengan teknologi yang lebih canggih. Selain mampu menangani arus berlebih dan korsleting seperti MCB, RCBO juga dapat mendeteksi kebocoran arus secara lebih sensitif sehingga aliran listrik dapat diputus lebih cepat saat terjadi gangguan.

Menurut pemerintah, peningkatan standar pengamanan ini menjadi langkah penting mengingat tingginya risiko kebakaran yang dipicu oleh masalah kelistrikan di berbagai wilayah Indonesia.

Aturan Sedang Disiapkan Kementerian ESDM

Kementerian ESDM saat ini sedang memfinalisasi regulasi yang akan menjadi dasar penerapan penggunaan RCBO secara lebih luas. Aturan tersebut diproyeksikan mengatur standar perlindungan instalasi listrik pada bangunan publik maupun komersial agar lebih aman dan sesuai perkembangan teknologi.

Pemerintah menilai penggunaan RCBO dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat karena mampu mengurangi potensi kecelakaan akibat sengatan listrik maupun kebakaran yang dipicu kebocoran arus.

Baca Juga Abang None :  Golf for Humanity 2 Perkuat Perlindungan Anak di NTT dan Maluku

Manfaat RCBO Dibandingkan MCB

Beberapa keunggulan RCBO yang menjadi alasan pemerintah mendorong penerapannya antara lain:

  • Mendeteksi kebocoran arus listrik lebih cepat.
  • Memberikan perlindungan terhadap sengatan listrik.
  • Mengurangi risiko korsleting dan kebakaran.
  • Menghemat ruang panel listrik karena fungsi proteksi terintegrasi.
  • Cocok digunakan pada rumah, kantor, rumah sakit, hingga kawasan industri.

Dengan kemampuan tersebut, RCBO dinilai mampu meningkatkan kualitas sistem pengamanan instalasi listrik nasional dan mengikuti standar keselamatan yang telah banyak diterapkan di berbagai negara.

Penggantian Dilakukan Bertahap

Pemerintah menegaskan bahwa proses penggantian dari MCB ke RCBO akan dilakukan secara bertahap. Langkah ini bertujuan memberikan waktu bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola gedung untuk menyesuaikan sistem instalasi listrik yang sudah ada.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek biaya agar implementasi kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Meski demikian, peningkatan keselamatan menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

Upaya Menekan Risiko Kebakaran Akibat Listrik

Kebijakan penggantian MCB ke RCBO merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat keselamatan ketenagalistrikan nasional. Dengan teknologi yang lebih responsif terhadap gangguan listrik, diharapkan jumlah insiden kebakaran akibat korsleting dapat berkurang secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang.

Masyarakat pun diimbau untuk mulai memahami perbedaan antara MCB dan RCBO serta memastikan instalasi listrik di rumah maupun tempat usaha selalu memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tick the switch to enable the submit button.