Bens Radio 106.2 FM Jakarta
Abang None, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan. Di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.
Sumber : www.republika.co.id
Written by: Puspa Baresi
24desember Artikel dkijakarta Kabar Anget level3 nataru ppkm
Mulai 24 Desember 2021, DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3 H Beno Benyamin
Mulai 24 Desember 2021, DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3 H.Beno Benyamin
Post comments (0)