“Penyelesaian ketiga persetujuan ini merupakan arahan dari Presiden RI sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi, khususnya di masa pandemi,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ketiga arahan tersebut yaitu, pertama, pembahasan Rencana Pengesahan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN (ASEAN Trade In Services Agreement/ATISA). Kedua, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).
Ketiga, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).
Baca juga: Mendag optimistis 30 juta UMKM bakal masuk perdagangan digital 2023
Rencana pengesahan ATISA, kata Mendag Lutfi, merupakan transformasi ekonomi ke sektor jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi seperti tertuang dalam Visi 2045.
ATISA yang selesai ditandatangani pada 7 Oktober 2020 merupakan peningkatan dari seluruh Persetujuan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di sektor jasa perdagangan, jasa keuangan, dan jasa transportasi udara merupakan persetujuan perdagangan jasa yang lebih modern.
Mendag menambahkan, ATISA memiliki pengaturan lebih baik dari persetujuan sebelumnya sehingga mencerminkan persetujuan perdagangan jasa yang memenuhi prinsip-prinsip disiplin perdagangan yang diharapkan oleh pelaku usaha dan investor.
“Persetujuan ATISA dapat memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha di sektor jasa nasional termasuk dalam rangka mendukung dan memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan ekspor ke negara-negara ASEAN,” jelas Mendag.
Baca juga: Mendag sebut ekspor mobil ke Filipina bebas safeguard
Sementara itu terkait RCEP, Mendag Lutfi menegaskan bahwa Indonesia mempunyai peran kunci karena merupakan inisiator dari persetujuan yang paling modern, komprehensif, dan berkualitas tinggi yang dimiliki Indonesia saat ini.
Oleh karena itu, RCEP perlu segera diselesaikan ratifkasinya agar dunia usaha nasional dapat segera menikmati manfaat sebesar-besarnya sesuai target yang sudah disepakati pada 1 Januari 2022.
“Keunggulan RCEP terdapat pada aturan yang lebih memfasilitasi, mendorong nilai kumulasi yang tidak didapatkan dalam implementasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN sebelumnya dan bisa mendorong perluasan dan pendalaman mata rantai pasok di Kawasan. Dimana para pihak akan mendapatkan kemudahan akses bahan baku dan mendorong pembentukan regional production hub,” tegas Mendag.
Mengenai IK-CEPA, Mendag Lutfi menjelaskan, persetujuan yang ditandatangani pada 18 Desember 2020 ini menandai babak baru hubungan Indonesia dan Korea Selatan.
IK-CEPA sebagai tonggak baru kemitraan kedua negara diharapkan akan mendorong peningkatan perdagangan dan investasi serta kerja sama dagang Indonesia dan Korea Selatan yang masih terdapat ruang untuk pengembangan.
“Menteri Perdagangan RI dan Korea Selatan telah menandatangani IK-CEPA pada 18 Desember 2020. Pemerintah menargetkan perjanjian dapat segera disahkan pada tahun ini sehingga dapat segera diimplementasikan dan dimanfaatkan masyarakat Indonesia. Kami yakin, IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih terbuka, kuat, berdaya saing, dan menarik bagi investasiKoreaSelatan,” terang MendagLutfi.
Mendag berharap ketiga persetujuan ini diharapkan dapat segera disahkan oleh Komisi VI DPR RI agar dapat diimplementasikan serta diambil manfaatnya. Pemanfaatan ketiga persetujuan ini juga harus diimbangi dengan peningkatan daya saing produk dan iklim usaha kondusif yang dapat tercapai dengan koordinasi sinergis antara pemerintah dan dunia usaha.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Sumber :https://www.antaranews.com/berita/2353886/mendag-godok-tiga-arahan-presiden-bersama-komisi-vi-dpr
Written by: admin
Post comments (0)