today22/07/2026


Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menegaskan pentingnya percepatan implementasi Perda Jaringan Utilitas demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertata.
Bensradio.com –Komisi D DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merealisasikan penataan jaringan utilitas dengan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas. Meski regulasi telah disahkan, pelaksanaannya dinilai belum optimal karena masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan perda sebenarnya sudah tersedia sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan implementasi melalui regulasi teknis.
“Perdanya sebenarnya sudah ada. Tinggal sekarang bagaimana implementasinya. Apakah pergubnya sudah terbit atau bagaimana dari sisi teknisnya. Karena saat ini kondisinya sudah bisa dibilang darurat,” ujar Yuke, Selasa (21/7/2026).
Menurut Yuke, persoalan jaringan utilitas seperti kabel udara yang semrawut dan tiang utilitas yang tidak tertata masih ditemukan di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi tersebut bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Keluhan mengenai kabel yang menjuntai maupun tiang utilitas yang miring juga terus disampaikan warga saat kegiatan reses anggota DPRD.
Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh menunggu hingga muncul korban akibat buruknya penataan jaringan utilitas di Ibu Kota.
Komisi D DPRD DKI Jakarta juga meminta Pemprov segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan Perda Jaringan Utilitas. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatur mekanisme teknis sekaligus menetapkan operator yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pengelolaan jaringan utilitas.
Yuke menilai penataan utilitas bukan sekadar membuat kota menjadi lebih rapi, tetapi juga memastikan seluruh operator tercatat secara jelas sehingga pemerintah dapat melakukan pengawasan secara maksimal.
Dengan adanya pendataan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan retribusi kepada operator yang memanfaatkan jaringan utilitas.
“Yang ingin kami benahi bukan hanya supaya rapi, tetapi juga jelas siapa operator yang menggunakan utilitas tersebut. Kalau sekarang tidak jelas. Mereka tinggal memasang kabel, tidak bertanggung jawab, bahkan memasang tiang sembarangan,” tegasnya.
Selain mendorong penyelesaian regulasi, Komisi D meminta Dinas Bina Marga DKI Jakarta lebih proaktif melakukan penertiban tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat maupun insiden.
Kabel yang sudah tidak digunakan diminta segera dipotong agar tidak menjadi sampah visual maupun membahayakan pengguna jalan. Sementara itu, tiang utilitas yang sudah miring atau berpotensi roboh juga harus segera diperiksa dan ditindaklanjuti.
Menurut Yuke, Dinas Bina Marga telah memiliki peralatan untuk memotong kabel yang tidak lagi digunakan sehingga proses penertiban dapat dilakukan secara lebih cepat.
Komisi D DPRD DKI Jakarta juga mengingatkan agar penataan jaringan utilitas dilakukan secara terintegrasi dengan berbagai proyek pembangunan infrastruktur lainnya.
Koordinasi antarlembaga dinilai sangat penting agar pekerjaan tidak dilakukan secara berulang di lokasi yang sama. Langkah tersebut akan meningkatkan efisiensi pekerjaan sekaligus mengurangi kemacetan akibat aktivitas bongkar-pasang jalan.
Dengan sinkronisasi antarproyek, pembangunan infrastruktur di Jakarta diharapkan berjalan lebih efektif, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Penataan jaringan utilitas menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kota Jakarta yang lebih modern, tertib, serta mampu memberikan perlindungan bagi keselamatan pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.
Written by: RAIHAN SYARIF
Komisi D DPRD DKI Jakarta Penataan Jaringan Utilitas DKI Jakarta Perda Jaringan Utilitas

Post comments (0)