

Proses pembuatan NIB perorangan kini dapat dilakukan secara online melalui OSS, memudahkan pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha secara cepat dan resmi.
Bensradio.com – Memiliki legalitas usaha kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus pintu masuk untuk mendapatkan berbagai perizinan usaha.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses pembuatan NIB perorangan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pemerintahan. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus legalitas usaha lebih cepat, mudah, dan efisien.
NIB diterbitkan berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dokumen ini menjadi bukti legalitas usaha yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai program bantuan pemerintah, permodalan, hingga kerja sama bisnis.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha setelah melakukan pendaftaran melalui OSS. NIB juga berfungsi sebagai:
Bagi pelaku usaha perorangan yang bergerak di sektor perdagangan, jasa, pertanian, kuliner, hingga usaha rumahan, kepemilikan NIB sangat dianjurkan untuk meningkatkan kredibilitas usaha.
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan beberapa dokumen dan data berikut:
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi untuk mempercepat proses verifikasi.
Sebelum mengajukan NIB, pelaku usaha harus memiliki akun OSS terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkahnya:
Setelah proses selesai, akun OSS siap digunakan untuk mengajukan NIB.
Setelah memiliki akun OSS, ikuti langkah berikut untuk memperoleh NIB:
Masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang telah didaftarkan beserta kata sandi akun.
Pada dashboard OSS, klik menu Perizinan Berusaha, kemudian pilih Permohonan Baru.
Isi seluruh informasi yang diminta, meliputi:
Tentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Pastikan seluruh informasi yang diisi sudah benar. Centang kolom pernyataan mandiri sebagai bentuk tanggung jawab atas data yang diberikan.
Klik tombol Ajukan dan tunggu sistem OSS memproses penerbitan NIB.
Jika seluruh data valid, NIB biasanya dapat diterbitkan dalam waktu singkat dan langsung dapat diunduh melalui akun OSS.
Kepemilikan NIB memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, di antaranya:
Pembuatan NIB perorangan secara online melalui OSS merupakan langkah penting bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha yang sah. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar, pelaku usaha dapat memperoleh NIB dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Legalitas usaha bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk memperluas peluang bisnis dan meningkatkan daya saing usaha di era digital.
Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)