today22/07/2026


Dirjen KI Hermansyah Siregar menyampaikan kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu sebagai upaya memperkuat tata kelola royalti musik nasional.
Bensradio.com -Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem musik Indonesia melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif Rp0 merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan untuk mendorong semakin banyak pencipta lagu mencatatkan karya mereka ke dalam basis data nasional.
Menurut Hermansyah, sejak awal DJKI melihat pentingnya kebijakan afirmatif agar seluruh karya lagu dan musik di Indonesia memiliki data yang terdokumentasi secara resmi.
“Sejak awal kami di DJKI mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat basis data lagu nasional. Dalam prosesnya, kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Mas Yovie Widianto. Beliau kemudian turut menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan sehingga berbagai alternatif kebijakan dapat dibahas secara komprehensif. Dari rangkaian proses tersebut, akhirnya disepakati penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik,” ujar Hermansyah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Melalui aturan tersebut, biaya pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan tarif Rp200.000 kini resmi menjadi Rp0 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan hak cipta sekaligus mempercepat pembangunan sistem pendataan musik nasional.
Hermansyah mengungkapkan, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik, namun hingga saat ini baru sekitar 26 ribu karya yang telah tercatat secara resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam menciptakan sistem distribusi royalti yang akurat.
“Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku ekosistem musik,” jelasnya.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan data dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Integrasi tersebut bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi kepemilikan hak cipta sehingga proses distribusi royalti kepada pencipta, komposer, maupun pemegang hak dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Dengan basis data yang lebih lengkap, sengketa kepemilikan karya juga diharapkan dapat diminimalkan.
Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 bukan bentuk perlakuan berbeda terhadap jenis ciptaan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis sektor musik, sementara seluruh jenis karya cipta lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pencipta lagu, musisi, komposer, hingga pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya mereka.
“Kami berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pencipta dan pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya-karyanya. Semakin lengkap basis data nasional, semakin kuat pula fondasi tata kelola royalti musik Indonesia ke depan,” tutup Hermansyah.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah optimistis sistem perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti musik Indonesia akan semakin modern, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri musik nasional.
Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)