play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
  • cover play_arrow

    Bens Radio 106.2 FM Jakarta

Kabar Anget

Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu Mulai 1 Agustus 2026, Hermansyah: Perkuat Tata Kelola Royalti Musik Nasional

today22/07/2026

Background
share close

Bensradio.com -Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem musik Indonesia melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif Rp0 merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan untuk mendorong semakin banyak pencipta lagu mencatatkan karya mereka ke dalam basis data nasional.

Menurut Hermansyah, sejak awal DJKI melihat pentingnya kebijakan afirmatif agar seluruh karya lagu dan musik di Indonesia memiliki data yang terdokumentasi secara resmi.

“Sejak awal kami di DJKI mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat basis data lagu nasional. Dalam prosesnya, kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Mas Yovie Widianto. Beliau kemudian turut menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan sehingga berbagai alternatif kebijakan dapat dibahas secara komprehensif. Dari rangkaian proses tersebut, akhirnya disepakati penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik,” ujar Hermansyah.

Tarif Pencatatan Hak Cipta Lagu Turun dari Rp200 Ribu Menjadi Gratis

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Melalui aturan tersebut, biaya pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang sebelumnya dikenakan tarif Rp200.000 kini resmi menjadi Rp0 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap perlindungan hak cipta sekaligus mempercepat pembangunan sistem pendataan musik nasional.

Baru 26 Ribu Lagu Tercatat dari Perkiraan 7 Juta Karya Musik

Hermansyah mengungkapkan, Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 7 juta karya lagu dan musik, namun hingga saat ini baru sekitar 26 ribu karya yang telah tercatat secara resmi.

Baca Juga Abang None :  Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950, Segini Biaya Full Tank Avanza dan Xpander

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam menciptakan sistem distribusi royalti yang akurat.

“Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku ekosistem musik,” jelasnya.

Data Lagu Akan Terhubung dengan Sistem LMKN

Pemerintah juga akan mengintegrasikan data dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Integrasi tersebut bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi kepemilikan hak cipta sehingga proses distribusi royalti kepada pencipta, komposer, maupun pemegang hak dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Dengan basis data yang lebih lengkap, sengketa kepemilikan karya juga diharapkan dapat diminimalkan.

Kebijakan Tarif Rp0 Fokus untuk Memperkuat Ekosistem Musik

Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 bukan bentuk perlakuan berbeda terhadap jenis ciptaan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis sektor musik, sementara seluruh jenis karya cipta lainnya tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pencipta lagu, musisi, komposer, hingga pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya mereka.

“Kami berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pencipta dan pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya-karyanya. Semakin lengkap basis data nasional, semakin kuat pula fondasi tata kelola royalti musik Indonesia ke depan,” tutup Hermansyah.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah optimistis sistem perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti musik Indonesia akan semakin modern, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri musik nasional.

Baca Juga Abang None :  SPEKIX 2026 Resmi Dibuka, Dari Gerakan Kesadaran Menuju Indonesia Ramah Neurodiversitas

Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tick the switch to enable the submit button.