Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Wihana Kirana Jaya, menuturkan bahwa pemerintah sudah memutuskan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk mengontrol pandemi COVID-19.
Menurut dia, kasus COVID-19 biasanya naik tajam selepas liburan tertentu. Contohnya, selama Lebaran 2020, kasus harian melonjak 93 persen, sedangkan kematian mingguan naik 66 persen. Selanjutnya, pada libur akhir 2020, kasus harian melejit 78 persen, sedangkan kematian naik 46 persen.
Meski begitu, dia menuturkan, pemerintah menyadari, mudik adalah ritual sosial di Indonesia. Mudik sudah menjadi mindset masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun.
Baca juga: KAI persingkat masa berlaku tes COVID sebagai syarat baru perjalanan
“Itu sebabnya, kampanye mudik sehat dari rumah ini cukup bagus, karena ritual mudik tetap bisa dijalankan secara virtual, tanpa tatap muka, dan mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Kampanye itu harus disosialisasikan terus,” ujar Wihana dalam webinar Mudik Sehat dari Rumah, Jumat.
Wihana menuturkan, Menhub sangat mengapresiasi kampanye mudik sehat dari rumah. Alasannya, jika mudik diizinkan tahun ini, dikhawatirkan kasus COVID-19 akan kembali naik. Dampak ekonomi yang ditimbulkan juga sangat besar, karena biaya perawatan satu pasien COVID-19 sekira Rp100 jutaan.
Selain itu, meledaknya kasus baru COVID-19 akan membuat rumah sakit kewalahan. Tenaga kesehatan kelelahan dan daya tampung rumah sakit sudah tak sanggup lagi menerima pasien. Itu artinya, akan terjadi “tsunami” ekonomi dan kesehatan, jika mudik diizinkan. Imbasnya, ekonomi nasional akan kontraksi dan daya beli masyarakat tergerus.
“Tsunami ini harus dibendung dengan kampanye positif, seperti mudik sehat dari rumah. Pemerintah sudah melarang mudik agar tidak terjadi krisis ekonomi berkelanjutan,” kata dia.
Baca juga: Sebagian maskapai belum pastikan beroperasi saat larangan mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, kebijakan peniadaan mudik Lebaran terbagi dalam tiga tahap.
Pertama, masa pengetatan mudik (pra), yakni 22 April-5 Mei. Pada periode ini, mudik bisa dilakukan, dengan sejumlah syarat, yakni hasil negatif test PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Kedua, masa peniadaan mudik 6-7 Mei 2021. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dari peniadaan mudik adalah untuk keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil. Syaratnya, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam, hasil test rapid antigen maksimal 2×24 jam, dan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.
Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.
Budi menegaskan, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan silahrurahmi online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos. Apalagi, pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. “Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” kata dia.
Baca juga: Larangan mudik Idul Fitri positif bagi pariwisata Jakarta
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyatakan, dalam kondisi normal, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik.
Namun, tahun lalu, kecelakaan turun 31 persen menjadi 1.980, sedangkan korban meninggal 63 persen menjadi 418, karena pandemi mulai melanda Indonesia dan pemerintah melarang mudik.
“Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” tegas dia.
Head Strategic Operation & Automation PT XL Axiata Tbk Ahmad Hamzah juga menyatakan bahwa operator telekomunikasi siap membantu masyarakat untuk tetap bersilaturahmi pada Lebaran dengan menyiapkan infrastruktur pendukung.
Baca juga: Tidak mudik, Putri Ayudia pilih syuting film
Baca juga: Dukung larangan mudik, biro wisata daring bidik “staycation”
Post comments (0)