Dengan memiliki IOMKI tersebut maka perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan…
Jakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan semua perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya guna menjamin operasional kegiatan industri dan kawasan industri, khususnya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Dengan memiliki IOMKI tersebut maka perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat,” kata Menperin yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.
Menperin juga menekankan hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Para perusahaan tersebut, lanjut Menperin, harus melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi COVID-19.
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Kemenperin jaga aktivitas industri
Menperin memaparkan dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tanpa mengganggu operasional dan mobilitas sektor industri di masa PPKM Darurat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi COVID-19.
Dengan itu Menperin berharap dapat berkontribusi memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat.
Kemudian, bersinergi dengan Satgas Penanganan COVID-19 serta pihak terkait di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan, khususnya di sektor industri.
Baca juga: Menperin: Penerbitan IOMKI lindungi 5,1 juta pekerja selama pandemi
Selain itu mendorong perusahaan Industri dan perusahaan kawasan industri berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.
Sejak diberlakukan pada masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali dimana saat ini diberlakukan PPKM Darurat telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada 5.172.553 pekerja untuk tetap bekerja.
Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Dari jumlah tersebut, sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 telah diterbitkan IOMKI di Provinsi Banten sebanyak 3.265 IOMKI (101 dicabut), DKI Jakarta sebanyak 1.414 IOMKI (41 dicabut), Jawa Tengah sebanyak 1.397 IOMKI (18 dicabut), DI Yogyakarta sebanyak 140 IOMKI (4 dicabut), Jawa Timur sebanyak 3.810 IOMKI (73 dicabut), dan Bali sebanyak 111 IOMKI (2 dicabut).
Baca juga: Menperin minta kalangan industri optimalkan implementasi IOMKI
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Sumber :https://www.antaranews.com/berita/2251066/menperin-industri-wajib-miliki-iomki-dan-lapor-selama-ppkm-darurat
Written by: Bens Radio
Post comments (0)