play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
  • cover play_arrow

    Bens Radio 106.2 FM Jakarta

Menonton bioskop di kala pandemi

today22/10/2020

Background
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah bioskop di wilayah DKI Jakarta sudah mulai beroperasi pada Rabu (21/10), tentunya dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan ketat yang diwajibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Cinepolis Cinemas dan CGV adalah dua jaringan bioskop yang “memberanikan” diri membuka layar di kala pandemi virus corona (COVID-19) di Jakarta belum reda.

Tak tanggung-tanggung, Cinepolis Cinemas mengklaim menerapkan 71 protokol kesehatan dalam pelayanannya untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga: “Peninsula” tayang saat CGV Indonesia kembali dibuka

Baca juga: Tanggapan CGV soal batalnya pembukaan bioskop

Ke-71 protokol kesehatan itu termasuk melakukan pemeriksaan suhu badan, membatasi usia pengunjung, mewajibkan penonton menggunakan masker, menyediakan layanan penjualan tiket melalui daring, menetapkan jarak aman dan mengosongkan sebagian kursi di dalam bioskop, serta menyediakan hand sanitizer di semua area Cinepolis Cinemas.

Selain itu, penonton juga dilarang menyantap makanan dan minuman di dalam bioskop, sesuai dengan peraturan pemerintah.

Setali tiga uang dengan Cinepolis cinemas, CGV juga menerapkan aturan yang sama.

Pembukaan bioskop merujuk pada Surat Keputusan no 268 tahun 2020 tentang pembukaan kembali usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi bagi usaha bioskop, tertanggal 20 Oktober 2020.

Public Relations CGV Hariman Chalid mengatakan dibukanya bioskop di saat pandemi sekaligus bisa menjadi ajang edukasi bagi publik tentang menjalankan protokol kesehatan demi mencegah menyebarnya virus.

“Pembukaan bioskop dengan protokol yang ketat akan jadi edukasi CGV kepada masyarakat bahwa menonton di bioskop bisa dilakukan dengan aman dan nyaman,” kata Hariman.

Sejumlah protokol kesehatan ketat dilaksanakan CGV di antaranya wajib mengenakan masker di seluruh area bioskop, termasuk saat menonton film.

Baca Juga Abang None :  "Hujan Di Balik Jendela", kisah cinta segitiga dan penyembuhan

Selain itu ada pembatasan usia penonton bioskop hanya bagi mereka yang berusia 12 tahun hingga 60 tahun.

Pemprov DKI Jakarta sudah merilis syarat-syarat khusus jika bioskop ingin membuka diri untuk umum, salah satu yang terpenting adalah menjaga kapasitas kursi penonton 25 persen dari seluruh ruangan.

Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dilakukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta.

Baca juga: Anies segera buka bioskop di Jakarta

Baca juga: Kesiapan bioskop ketika buka kembali saat normal baru

Dalam data tersebut, bioskop masuk ke dalam panduan protokol kesehatan dari Disparekraf DKI bagi aktivitas dalam ruangan (indoor), bersama ruang meeting, workshop, seminar, teater, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya, yang harus mengikuti enam ketentuan khusus termasuk kapasitas maksimal 25 persen.

Selain kapasitas maksimal 25 persen, aktivitas indoor juga diharuskan membuat jarak antara tempat duduk minimal 1,5 meter.

Kemudian, peserta atau pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu lalang (melantai); Bagi yang menyediakan makanan dalam aktivitas-aktivitas tersebut, peralatan makan dan minum diharuskan untuk disterilkan.

Keterbatasan film

Di sisi lain, Cinema XXI masih menunda pembukaan jaringan bioskopnya di DKI Jakarta dengan alasan terbatasnya jumlah film yang akan ditayangkan.

Padahal ijin membuka auditorium dari Pemprov DKI Jakarta sudah di tangan.

“Setelah mempelajari dan memperhitungkan lebih lanjut, kami memutuskan untuk menunda pembukaan bioskop kami di wilayah Ibu Kota. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan film yang akan ditayangkan, baik film Hollywood maupun film Nasional,” kata Dewinta Hutagaol, selaku Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI.

Baca Juga Abang None :  Natasha Wilona hingga Al Ghazali terlibat dalam serial "Little Mom"

Sementara, jaringan bioskop Cinema XXI di luar Jakarta sudah ada yang dibuka.

Jika dilihat, daftar film yang ditawarkan CGV dan Cinepolis Cinemas saat buka memang masih terbatas, di antaranya adalah “Train to Busan2: Peninsula”, “Friend Zone”, “Patients of a Saints”, “Guns Akimbo”, “Aku Tahu Kapan Kamu Mati,” dan “Bloodshot”.

Pandemi virus corona memang membuat industri perfilman nyaris lumpuh.

Baca juga: Disparekraf DKI minta bioskop ajukan usulan operasi apabila ingin buka

Demi menghindari makin menyebarnya virus corona, sejumlah produksi film terpaksa dihentikan.

Sineas Ernest Prakasa mengaku bukan hanya perkara tanggal tayang film yang tertunda akibat pandemi virus corona, namun rencana produksi juga terpaksa dihentikan sampai waktu yang belum bisa ditentukan.

“Industri berhenti total tapi bukan kita doang yang harus mengalami seperti ini. Sekarang secara kegiatan syuting juga sudah tidak berjalan. Bukan hanya film sih tapi teman-teman televisi juga udah mulai distop sama pemerintah,” kata Ernest pada Maret lalu.

Hingga Maret, setidaknya ada lebih dari enam film yang menunda jadwal tayangnya, seperti “KKN di Desa Penari”, “Tersanjung The Movie”, “Jodohku ke Mana?”, “Roh Mati Paksa”, “Djoerig Salawe”, “Bucin”, “Tarung Sarung”, “Serigala Langit” dan “Generasi 90-an: Melankolia”.

Produser Rapi Films, Sunil Samtani mengatakan “Bucin” adalah salah satu filmnya yang mengalami penundaan. Namun tidak ada yang bisa dilakukan olehnya apalagi bioskop yang menjadi tempat penayangan film juga ditutup.

“Film yang kena efek ya ‘Bucin’ ya. Kita udah promo-promo, secara keuangan kita udah promo kiri-kanan, udah roadshow, udah billboard, semua sudah siap tapi kita mau gimana lagi,” ujar Sunil.

Polemik kapasitas 25 persen penonton

Selain keterbatasan film, hal lain yang membuat enggan pembukaan bioskop adalah aturan kapasitas 25 persen penonton.

Baca Juga Abang None :  Film baru Matt Damon terinspirasi Amanda Knox, tayang di Cannes

Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) menyebutkan peraturan itu sangat memberatkan pengelola dan pemilik film.

“Sekarang pertanyaannya lagi, itu kan yang punya film nggak mau 25 persen rugi dia, kalau yang punya film nggak mau mainin di bioskop terus bioskop mau mainkan film siapa itu enggak bisa dipisah antara bioskop dan film,” kata Ketua Umum GPBSI Johny Syafrudin menjelaskan bahwa sebagian pemilik film menolaknya karena ditakutkan tidak bisa menutup biaya produksi.

Baca juga: Keterbatasan film jadi alasan bioskop XXI belum buka hari ini

Baca juga: Empat bioskop CGV buka 

Baca juga: Bioskop Jakarta dibuka, nonton film wajib pakai masker

Oleh Ida Nurcahyani
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/1798769/menonton-bioskop-di-kala-pandemi

Written by: Bens Radio

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


0%
Chat Bens Radio
1
Nyok Abang None Yang Mau Kirim2 Salam
Bens Radio 106,2 FM
Nyok Yang Mau Kirim2 Salam,
Abang None Bisa Langsung Berinteraksi Dengan Penyiar Bens Radio Langsung Loh!!!