

Tau gak abang none, kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Dalam aturan itu tertuang, Anies melarang perhelatan acara dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal. Aturan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers nomor 2797/SP-HMS/12/2021 yang diterima di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Dilansir dari bisnis.com
Anies menerangkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku pelarangan acara Tahun Baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut.
Sumber : bisnis.com
Written by: Denny Zay
ANIES BASWEDAN Artikel covid-19 jakarta Kabar Anget NATAL 2021 PPKM LEVEL 1 TAHUN BARU 2022

Post comments (0)