Menjaga asa industri musik di tengah pandemi

today21/10/2020

Background

Memang untuk pandemi ini masih sulit langsung. Paling bisa penonton sangat terbatas dan protokol COVID-19 ketat

Jakarta (ANTARA) – Terasa begitu cepat, pemerintahan Jokowi – Ma’ruf telah memasuki satu tahun pertama pada 20 Oktober 2020, terhitung sejak keduanya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober tahun lalu.

Pembangunan sumber daya manusia menjadi fokus utama di periode kedua kepemimpinan Jokowi, bersama dengan pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi hingga transformasi dalam bidang ekonomi.

Dalam perjalanannya berbagai tantangan terjadi dalam masa satu tahun pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin, salah satunya adalah pandemi COVID-19 yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan.

Tak terkecuali dalam bidang ekonomi kreatif, seperti industri musik Indonesia yang juga turut terkena imbas pandemi virus corona ini.

Baca juga: Konferensi Musik Indonesia kedua bahas industri musik berkelanjutan

Baca juga: Penyelenggaraan Ubud Village Jazz Festival 2020 dibatalkan

Berbagai agenda pertunjukan musik terpaksa ditunda penyelenggaraannya atau harus dialihkan menjadi pertunjukan daring karena tidak boleh mengundang banyak kerumunan.

Berdasarkan data dari Koalisi Seni Indonesia bahwa pada bulan Maret 2020 saja, terdapat sekitar 40 konser, tur, hingga festival musik yang sudah direncanakan, harus dibatalkan.

Para pelaku di industri musik seperti musisi hingga mereka yang terlibat di belakang layar dari sebuah pertunjukan musik tentu menjadi pihak yang paling terkena dampak pandemi ini.

Tanpa mengesampingkan kepentingan pemerintah di sektor lain, lantas bagaimanakah upaya yang telah dan akan dilakukan pemerintahan Jokowi terhadap industri musik Indonesia di tengah tantangan yang ada saat ini?

Baca juga: Ekosistem industri musik perlu dibangun di setiap kota

Kesejahteraan

Presiden Jokowi selama setahun pemerintahan ini berusaha menjembatani kebutuhan dan keinginan para musisi serta seniman lain yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.

Baca Juga Abang None :  Tiga tren dalam industri musik 2021

Pada bulan Juli 2020 lalu misalnya, Jokowi mengundang sejumlah selebritas termasuk para seniman dan musisi ke Istana Kepresidenan untuk membicarakan beberapa hal.

Salah satu musisi yang turut hadir dalam pertemuan itu adalah Kikan Namara yang juga dikenal sebagai mantan vokalis grup band Cokelat.

Kikan mengatakan pada pertemuan itu para perwakilan seniman musik secara khusus meminta pemerintah agar lebih memerhatikan kesejahteraan musisi terutama yang berada di lini bawah, seperti musisi yang biasanya secara berkala tampil di kafe.

Musisi bernama asli Namara Surtikanti itu menjelaskan bahwa musisi pada lini bawah, seperti musisi kafe, menjadi yang paling terdampak, termasuk juga musisi tradisional, yang biasa menampilkan pertunjukan kesenian daerah.

Baca juga: Bali Revival 2020 bangkitkan bisnis konser musik Indonesia

Kikan mengungkapkan dengan tidak adanya aktivitas pertunjukan musik karena belum diberikannya izin menggelar kegiatan yang mengundang keramaian menjadi salah satu hal yang disuarakan oleh para pelaku industri musik.

“Selain itu, juga pastinya orang-orang ‘belakang panggung’ seperti crew, operator, vendor sound system, vendor lighting dan sebagainya,” kata Kikan.

Kikan menyebut bahwa presiden Jokowi akan menampung semua masukan dari teman-teman senimannya dan akan merumuskan program-program bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk bisa menjembatani kebutuhan teman-teman musisi dan pelaku industri musik yang terdampak pandemi.

Dalam kesempatan itu, presiden juga mengharapkan para seniman ikut membantu pemerintah mengartikulasikan pemikiran strategis dari pemerintah dalam konteks menyelamatkan bangsa dari ancaman pandemi.

Baca juga: Komposer Jerman konser “live streaming” dari Denpasar

Kreatif Dari Rumah

Pemerintah melalui Kemenparekraf telah berupaya memberikan dukungan dengan mengeluarkan program dan kebijakan yang berpihak pada para pelaku industri musik.

Baca Juga Abang None :  Kolaborasi dengan Lukas Graham, Hanin Dhiya rilis "Happy For You"

Direktur Industri Musik, Seni Pertunjukan, dan Penerbitan Kemenparekraf Amin Abdullah mengatakan bahwa pihaknya telah membuat program “Kreatif Dari Rumah” dan “Bimbingan Teknis” yang menjadi fokus utama dalam masa tanggap darurat dan pemulihan COVID-19 ini.

“Kreatif Dari Rumah”, jelas Amin, merupakan program pemberian stimulus kepada pelaku kreatif, termasuk insan musik. Ada empat kategori kegiatan, salah satunya adalah “Ngamen Dari Rumah” yang telah dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

“Jadi mereka meng-upload video kemudian ada kurasi. Baru kemudian diberikan uang tunai untuk pembinaan. Tapi tahun depan mau dibesarkan lagi karena menurut saya masih berefek COVID-19 ini,” kata Amin Abdullah kepada ANTARA, Rabu.

Baca juga: Musisi Kikan jelaskan pertemuan seniman dengan Presiden di Istana

Kemenparekraf, menurut Amin, juga telah membuat program “Bimbingan Teknis” yang bisa dimanfaatkan pelaku industri musik untuk menambah wawasan terkait berbagai aspek mulai dari hak cipta hingga digitalisasi karya melalui pertemuan yang digelar virtual.

Amin mengatakan bahwa pihaknya mendengar masukan dari para musisi yang tidak bisa menggelar pertunjukan langsung karena adanya pembatasan aktivitas akibat pandemi COVID-19.

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan yang dapat digunakan bagi pelaku ekonomi kreatif termasuk mereka yang bekerja di industri musik.

“Memang untuk pandemi ini masih sulit langsung. Paling bisa penonton sangat terbatas dan protokol COVID-19 ketat,” tegasnya.

Baca juga: Musisi harus kreatif juga adaptif dengan teknologi

Hak cipta

Selain program darurat terkait pandemi COVID-19, Kemenparekraf juga telah menyiapkan kebijakan dan program jangka panjang yang berfokus pada pembenahan ekosistem industri musik Indonesia.

Salah satu hal krusial yang juga menjadi pertanyaan bagi para pelaku industri musik adalah masalah perlindungan hak cipta atas karya. Nantinya hal ini secara bertahap akan diatur agar para musisi hingga pencipta lagu mendapatkan haknya.

Baca Juga Abang None :  Keluar dari NAIF, Pepeng fokus bermusik di FNF Project

“Kita sementara bikin peraturan menteri untuk perpanjangan izin usaha yang menggunakan jasa musik itu harus mengumpulkan bukti telah membayar performing rights sebelum perpanjangan usaha,” ujarnya.

“Itu kan untuk ekosistem agar performing rights pencipta lagu terbayarkan. Itu juga berdampak pada pendapatan negara,” sambung Amin.

Amin Abdullah mengakui bahwa perjalanan pemerintah dalam upayanya memajukan industri musik Indonesia terbilang masih panjang. Namun, dia yakin hal itu bukan mustahil untuk dilakukan.

Sejatinya memang pelaku ekonomi kreatif seperti para musisi dan seniman merupakan salah satu aset bangsa yang juga harus diperhatikan kesejahteraannya.

Dengan berbagai upaya semua pihak, termasuk pemerintah, itu tentu telah membantu industri musik Indonesia bisa tetap bertahan dan menjaga asa para pelakunya untuk tetap berkarya dan produktif meskipun di tengah pandemi corona seperti sekarang.

Baca juga: Musisi hingga olahragawan minta masyarakat disiplin patuhi protokol

Baca juga: Kemenparekraf dorong musisi manfaatkan digitalisasi secara kreatif

Oleh Yogi Rachman
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Sumber : https://www.antaranews.com/berita/1797029/menjaga-asa-industri-musik-di-tengah-pandemi

Written by: admin

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


0%
Chat Bens Radio
1
Nyok Abang None Yang Mau Kirim2 Salam
Bens Radio 106,2 FM
Nyok Yang Mau Kirim2 Salam,
Abang None Bisa Langsung Berinteraksi Dengan Penyiar Bens Radio Langsung Loh!!!