

Rambu ganjil genap di Jakarta. Dishub DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap selama libur nasional 1 Muharam 1448 Hijriah atau Tahun Baru Islam 2026.
Bensradio.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta meniadakan penerapan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026. Kebijakan tersebut berlaku karena bertepatan dengan libur nasional 1 Muharam 1448 Hijriah atau Tahun Baru Islam 2026.
Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap Jakarta hari ini, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas di kawasan yang biasanya menjadi lokasi penerapan pembatasan tanpa memperhatikan nomor pelat kendaraan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain berdasarkan SKB tiga menteri, kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja,” ujar Budi Awaluddin, Senin (15/6).
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur 1 Muharam 2026, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Masyarakat juga diminta merencanakan perjalanan dengan baik guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi tujuan wisata maupun pusat aktivitas masyarakat selama masa libur nasional.
Dishub memperkirakan sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata, pusat perbelanjaan, dan area rekreasi akan mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Budi Awaluddin menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama selama periode libur nasional.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban di jalan selama masa libur nasional,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang beraktivitas di Jakarta pada libur 1 Muharam 2026 tidak perlu khawatir terhadap pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat. Namun, disiplin berlalu lintas dan keselamatan berkendara tetap harus menjadi perhatian utama seluruh pengguna jalan.
Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)