Bens Radio – Abang None, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Selasa 25 hingga 31 Januari 2022. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, terkait penerapan aturan di wilayah administrasinya ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dijelaskannya, di wilayah Provinsi Banten yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Sebagaimana diketahui, dalam Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022, wilayah Banten masuk ke wilayah PPKM Level 2 yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
Sumber : www.metro.sindonews.com
Written by: Bens Radio
Angin Sore Post Artikel kota level2 ppkm tangerang selatan
Post comments (0)