ALL ARTIKEL

Ingin Bepergian Saat Libur Nataru? Wajib Vaksin Dosis Lengkap

today10/12/2021

Background
Tugu Pancoran Jakarta Selatan
Sumber Foto : www.nyero.id

Jelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk wajib vaksin Covid-19 dua dosis bagi yang ingin bepergian selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Ketentuan ini tercantum  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022..

Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah. dilansir dari kompas.com, Rinciannya adalah sebagai berikut :

Rincian IMENDAGRI Nomor 66 2021

  1. pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam
  2.  untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
  3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
  4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Pemerintah melarang orang yang belum divaksinasi serta orang yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan medis berpergian jarak jauh selama libur Nataru.
Jika pelaku perjalanan positif Covid-19 berdasarkan tes antigen, pemerintah mewajibkan isolasi mandiri. Isolasi dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Pemerintah juga menjadikan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Yang ingin bepergian pun harus telah menerima vaksin penuh dan mengantongi hasil swab antigen negatif Covid-19
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Abang none, yang ingin bepergian nyok lengkapin vaksin nya dulu.

Sumber : kompas.com

Written by: M Rizky Viananda

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


0%
Chat Bens Radio
1
Nyok Abang None Yang Mau Kirim2 Salam
Bens Radio 106,2 FM
Nyok Yang Mau Kirim2 Salam,
Abang None Bisa Langsung Berinteraksi Dengan Penyiar Bens Radio Langsung Loh!!!