Bens Radio 106.2 FM Jakarta
Jelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk wajib vaksin Covid-19 dua dosis bagi yang ingin bepergian selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022..
Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah. dilansir dari kompas.com, Rinciannya adalah sebagai berikut :
Pemerintah melarang orang yang belum divaksinasi serta orang yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan medis berpergian jarak jauh selama libur Nataru.
Jika pelaku perjalanan positif Covid-19 berdasarkan tes antigen, pemerintah mewajibkan isolasi mandiri. Isolasi dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Pemerintah juga menjadikan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Yang ingin bepergian pun harus telah menerima vaksin penuh dan mengantongi hasil swab antigen negatif Covid-19
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Abang none, yang ingin bepergian nyok lengkapin vaksin nya dulu.
Sumber : kompas.com
Written by: M Rizky Viananda
antigen Artikel covid-19 imendagri Kabar Anget liburan natal pemerintah swab tahun baru vaksin
Ingin Bepergian Saat Libur Nataru? Wajib Vaksin Dosis Lengkap H Beno Benyamin
Ingin Bepergian Saat Libur Nataru? Wajib Vaksin Dosis Lengkap H.Beno Benyamin
Post comments (0)