Jelang libur natal dan tahun baru, Pemerintah mengeluarkan ketentuan untuk wajib vaksin Covid-19 dua dosis bagi yang ingin bepergian selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022..
Inmendagri terbaru ini menggantikan aturan PPKM Level 3 yang untuk Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah. dilansir dari kompas.com, Rinciannya adalah sebagai berikut :
Rincian IMENDAGRI Nomor 66 2021
pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam
untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Pemerintah melarang orang yang belum divaksinasi serta orang yang tidak bisa divaksinasi dengan alasan medis berpergian jarak jauh selama libur Nataru. Jika pelaku perjalanan positif Covid-19 berdasarkan tes antigen, pemerintah mewajibkan isolasi mandiri. Isolasi dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Pemerintah juga menjadikan hasil negatif tes antigen sebagai syarat perjalanan jarak jauh. Yang ingin bepergian pun harus telah menerima vaksin penuh dan mengantongi hasil swab antigen negatif Covid-19 Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Abang none, yang ingin bepergian nyok lengkapin vaksin nya dulu.
Sumber : 3D Entertainment Putri Isnari atau akrab disapa Putri DA melepas single anyar beberapa waktu lalu. Runner-up D'Academy musim keempat ini membawakan lagu berjudul "Drama Cinta" karya Mr Nurbayan. Lagunya bercerita tentang kisah percintaan anak muda yang kerap kali penuh drama. Putri DA mengungkapkan jika sebenarnya ini bukan pertama kalinya ia membawakan lagu cinta. Seperti apa lagunya?? Yuuk simak liriknya; drama apalagi..yang engkau mainkan..untuk membuat aku bertahan..tahukah dirimu.. ku menahan sakit..kala hati ini kau duakan.. […]
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
Buat abang none yang kangeeen banget ame cerita budaya Betawi zaman dulu, gabung aje di acare SOHIBUL HIKAYAT. Acare nyang digawangin ame H.Fandi Baskara ame Mu'ut Lenong bakal ngasih banyak nasehat juga banyak cerita nostalgia, nyang semuanye dibalut ame kekonyolan penyiarnye. Jangan ampe kelewaaat yeeee........ Pantengin SOHIBUL HIKAYAT saban Kamis mulai jam 20.00-22.00 WIB. JOOX : Bens Radio Live Streaming : www.bensradio.com Follow : IG @bensradio1062fm FanPage @bensradio1062fm Twitter @bensradio1062fm
Post comments (0)