Palsukan Surat Tanah, Tersangka Belum Ditahan?
Jakarta - Perjuangan ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan di Jl. Petak 9 No 13, RT007/RW02 Tamansari Glodok Jakarta Barat, hingga saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, Cahaya Kemenangan (Toko Alat Sembahyang) sebagai penyewa lahan di lokasi tersebut belum juga ditahan meskipun telah ditetapkan Tersangka oleh Polisi. Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (10/4/2025), Tina Karnadi, salah seorang Ahli Waris menjelaskan bahwa Persoalan hukum tersebut timbul […]

