today18/08/2026


Polisi mengamankan juru parkir liar berinisial MS di kawasan Pasar Mitra, Tambora, Jakarta Barat, setelah diduga memaksa pengendara membayar Rp5.000.
Bensradio.com, JAKARTA – Kasus juru parkir (jukir) liar kembali menjadi perhatian setelah seorang pria berinisial MS diamankan polisi di kawasan Pasar Mitra, Jalan KH M Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. MS diduga memaksa pengendara sepeda motor membayar uang parkir sebesar Rp5.000.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Korban bernama Rendy Budiharto awalnya memberikan uang Rp2.000 sebagai pembayaran parkir. Namun, uang tersebut ditolak oleh MS.
Jukir tersebut kemudian meminta Rendy membayar Rp5.000. Perdebatan pun terjadi karena Rendy menolak membayar tarif yang diminta. Dalam kejadian itu, korban juga mengaku mendapat ancaman akan dipukuli.
Rendy kemudian mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga videonya mendapat perhatian publik. Ia juga menghubungi layanan kepolisian 110 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara bersama tim operasional melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Petugas akhirnya menemukan MS masih berada di area parkir. Polisi kemudian mengamankan MS untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan yang bersangkutan masih berada di area parkir dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sudrajat, Rabu (12/8/2026).
MS kini terancam diproses atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP. Hasil tes urine terhadap MS juga menunjukkan hasil positif amfetamin.

Kasus di Tambora bukan satu-satunya persoalan jukir liar yang terjadi di Jakarta. Dalam rentang 2025 hingga 2026, sejumlah kasus serupa menjadi sorotan setelah video aksi pemalakan terhadap pengendara beredar di media sosial.
Pada akhir Juli 2025, seorang jukir liar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, dilaporkan meminta uang parkir Rp10.000 untuk setiap sepeda motor. Pelaku kemudian ditangkap polisi dan diketahui pernah terlibat kasus pemalakan serupa pada 2024.
Kasus kembali mencuat pada Februari 2026. Sebanyak delapan jukir liar diamankan dari kawasan pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka disebut mematok tarif parkir antara Rp60.000 hingga Rp100.000 per kendaraan.
Praktik serupa juga menjadi perhatian di kawasan Blok M Square. Di lokasi tersebut, modus pungutan liar disebut berkaitan dengan alasan adanya parkir ganda.
Persoalan parkir liar juga terlihat dari banyaknya laporan masyarakat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Juni 2026 menyebut terdapat 3.246 laporan terkait parkir liar dan jukir liar berdasarkan data Cepat Respon Masyarakat (CRM) Pemprov DKI Jakarta.
Jumlah tersebut menempatkan persoalan parkir liar sebagai kategori aduan terbanyak kedua. Posisi pertama ditempati laporan mengenai kondisi jalan rusak dengan jumlah 5.246 aduan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut persoalan jukir liar berkaitan dengan kondisi kantong parkir yang masih terbatas. Namun, penindakan terhadap jukir liar tetap dilakukan oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Dishub DKI menerapkan pendekatan preventif dan represif. Langkah preventif dilakukan melalui penempatan petugas di lokasi rawan, patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat dan pengelola usaha, serta pembinaan terhadap pelaku jukir liar.
Sementara itu, langkah represif dilakukan melalui penderekan kendaraan, Operasi Cabut Pentil (OCP), serta operasi gabungan bersama kepolisian dan Satpol PP.
Sepanjang semester pertama 2026, Dishub DKI mencatat telah menindak 14.366 kendaraan. Rinciannya meliputi 3.816 kendaraan yang diderek, 8.133 sepeda motor dan 707 mobil yang dikenai sanksi OCP, serta 1.710 sepeda motor yang ditindak melalui pengangkutan langsung petugas.
Budi Awaluddin menegaskan terdapat batas kewenangan Dishub dalam menangani jukir liar. Jika petugas menemukan praktik pemaksaan, intimidasi, atau pungutan dengan tarif yang tidak wajar, penanganannya dapat masuk ke ranah hukum.
“Apabila ditemukan jukir liar yang meminta pembayaran dengan tarif tidak wajar, memaksa, mengintimidasi, atau mengarah pada tindakan pemalakan, hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan dikoordinasikan dengan aparat Kepolisian sesuai kewenangannya,” jelas Budi.
Ia menyebut penertiban di lapangan harus dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengamat Transportasi Deddy Herlambang memiliki pandangan berbeda mengenai penyebab munculnya jukir liar. Menurut dia, keberadaan jukir liar tidak berkaitan langsung dengan ketersediaan lahan parkir.
“Tidak ada hubungan antara ketersediaan lahan parkir dengan keberadaan jukir liar. Jukir liar selalu ada di mana saja selama ada kendaraan yang parkir,” ujar Deddy.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Rakhmat Hidayat juga menilai penambahan lahan parkir tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Menurutnya, tambahan ruang parkir dapat mendorong pertumbuhan jumlah kendaraan.
Rakhmat menilai penertiban yang hanya berfokus pada pelaku tidak cukup untuk menghilangkan praktik tersebut. Ia menyoroti pentingnya memperhatikan lokasi yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas parkir liar.
Ia juga mengkritik pola penindakan yang dinilai lebih sering muncul setelah kasus menjadi viral di media sosial. Menurutnya, operasi yang berlangsung dalam waktu singkat tidak cukup untuk menghilangkan praktik jukir liar secara permanen.
Deddy Herlambang menilai praktik jukir liar selama ini terlalu sering dipandang sebagai persoalan administratif. Padahal, menurut dia, tindakan yang melibatkan pemaksaan dan pemalakan dapat masuk ke ranah pidana.
Di tingkat daerah, aturan mengenai ketertiban umum juga telah mengatur larangan parkir sembarangan dan pungutan liar oleh jukir ilegal. Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum disebut memuat sanksi bagi pelanggar.
Sementara itu, tata kelola parkir resmi mengatur mekanisme setoran kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan tersebut mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran yang berdasarkan bahan sumber masih berstatus berlaku.
Rakhmat Hidayat menilai revisi aturan perparkiran diperlukan untuk memperkuat penanganan parkir liar. Ia menilai lemahnya sanksi dapat membuat biaya yang harus ditanggung pelaku relatif rendah sehingga penegakan aturan menjadi kurang efektif.
Untuk tarif parkir resmi, rujukan yang disebut dalam bahan adalah Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Tarif jam pertama tercatat Rp5.000 untuk mobil, Rp2.000 untuk sepeda motor, dan Rp8.000 untuk bus atau truk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya juga membahas kemungkinan perubahan aturan tarif. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung disebut belum menetapkan perubahan tarif parkir resmi dan pemerintah lebih berfokus pada kajian percepatan pembayaran nontunai atau cashless.
Meskipun banyak masyarakat menolak keberadaan jukir liar, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai lokasi. Jajak pendapat Litbang Kompas yang dikutip dalam bahan menunjukkan 84,2 persen responden tidak setuju dengan keberadaan jukir liar. Sebanyak 73,5 persen responden juga mengaku terganggu ketika beraktivitas di ruang publik.
Dari sisi ekonomi, praktik parkir liar juga memiliki potensi pendapatan yang besar. Estimasi Litbang Kompas menunjukkan satu titik parkir di minimarket yang dikelola jukir liar dapat menghasilkan omzet kotor hingga Rp17,19 juta per bulan.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi kasar. Perhitungan yang lebih akurat membutuhkan data mengenai frekuensi kunjungan dan volume kendaraan berdasarkan jenisnya.
Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) pada 2022 juga memperkirakan potensi rente ekonomi dari parkir liar di Jakarta dapat mencapai Rp460 miliar per tahun.
Sosiolog Rakhmat Hidayat menjelaskan terdapat beberapa alasan yang membuat masyarakat tetap membayar jukir liar meski merasa keberatan.
Pertama, masyarakat melakukan perhitungan biaya dan manfaat. Membayar Rp2.000 hingga Rp5.000 dianggap lebih mudah daripada menghabiskan waktu untuk berdebat atau mencari lokasi parkir lain.
Kedua, masyarakat membayar untuk memperoleh rasa aman. Dalam praktiknya, uang tersebut dianggap sebagai jaminan agar kendaraan tidak mengalami kerusakan atau kehilangan barang.
Ketiga, terdapat faktor sosial. Sebagian warga merasa sungkan atau iba karena jukir liar merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Kasus jukir liar di Tambora kembali menunjukkan bahwa persoalan parkir ilegal di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan nominal tarif. Ketika pungutan disertai pemaksaan atau intimidasi, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara hukum.
Penanganan yang konsisten membutuhkan pengawasan di lokasi rawan, penegakan aturan, koordinasi antarlembaga, serta perubahan perilaku masyarakat agar tidak terus memberi ruang bagi praktik parkir liar.
Written by: Muhammad Daffa

Post comments (0)