play_arrow

keyboard_arrow_right

Listeners:

Top listeners:

skip_previous skip_next
00:00 00:00
chevron_left
  • cover play_arrow

    Bens Radio 106.2 FM Jakarta

Artikel

Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Tilang Manual Kembali Diterapkan untuk Pelanggar Lalu Lintas

today03/06/2026

Background
share close

Bensradio.comKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi tahun ini, penegakan hukum tidak hanya mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetapi juga kembali menerapkan tilang manual bagi sejumlah pelanggaran yang terdeteksi langsung di lapangan.

Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Korlantas Polri menitikberatkan pelaksanaan operasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat melalui kombinasi pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum berbasis teknologi.

Meski ETLE tetap menjadi metode utama penindakan, petugas di lapangan akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri dari sekitar 60 persen ETLE, 30 persen tilang konvensional atau manual, dan 10 persen teguran simpatik.

Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Korlantas Polri akan memprioritaskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE maupun yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang menjadi target operasi antara lain:

  • Kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat nomor yang dimodifikasi.
  • Pelat nomor ditutup, disamarkan, atau dicopot.
  • Melawan arus lalu lintas.
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
  • Pengendara di bawah umur.
  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman.
  • Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan menjadi perhatian khusus karena dapat menghambat pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.

Tilang Manual Kembali Berlaku

Kembalinya tilang manual dalam Operasi Patuh 2026 dilakukan untuk menindak pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE atau membutuhkan tindakan langsung dari petugas di lapangan.

Baca Juga Abang None :  Ramaikan IIMS 2024, Danamon,Adira Finance,dan MUFG Usung Berbagai Program dan Promo Seru untuk Manjakan Nasabah

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa transformasi digital tetap menjadi fokus utama melalui penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone yang mampu merekam pelanggaran secara otomatis.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, memastikan pelat nomor sesuai ketentuan, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas guna menghindari sanksi selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.

Dengan kombinasi ETLE dan tilang manual, Korlantas berharap tingkat kepatuhan pengguna jalan meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan.

Written by: RAIHAN SYARIF

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tick the switch to enable the submit button.