Bens Radio 106.2 FM Jakarta
Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan tidak kalah penting adalah peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah seperti yang diwajibkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk memberikan pedoman pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Baca juga: Kuburan palsu cegah warga buang sampah sembarangan
Sepanjang 2020, ia mengatakan KLHK telah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi peraturan menteri tersebut kepada semua pihak termasuk pemerintah daerah, para produsen dan masyarakat luas. Kementeriannya juga membuka layanan konsultasi dalam pengisian dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen agar sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen LHK tersebut.
Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen tersebut disusun untuk waktu 10 tahun ke depan, dengan target pengurangan sampah barang dan kemasan barang serta wadah, terutama berbahan plastik sekali pakai, sebesar 30 persen dari jumlah produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan dan dipasarkan.
Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030. Permen LHK Nomor P.75/2019 tersebut merupakan “Cara Indonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini, kata Novrizal.
Berikut adalah daftar produsen yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu di bidang manufaktur antara lain PT Lasallefood Indonesia, PT Tirta Investama (Danone – Aqua), PT Unilever, PT Nestle, PT Softex Indonesia, PT Paragon Technology and Innovation (Wardah), PT Johnson Home Hygiene Products, PT SC Johnson Manufacturing Surabaya (PT SCJMS), PT Procter & Gamble Home Products Indonesia (P&G), PT Millenium Masa Manunggal, PT Yakult Indonesia, PT Mandom Indonesia, PT Coca Cola Indonesia, PT HM Sampoerna, PT L’Oreal Indonesia, dan PT Heinz ABC Indonesia.
Selanjutnya daftar produsen di bidang ritel di antaranya adalah PT Bengawan Inti Kharisma (Solo Grand Mall), PT Matahari Departement Store Tbk, PT Griya Inti Sejahtera Insani/Palembang Icon Mall, PT Ciputra Semarang, Palembang Square Mall, Palembang Square Extension, dan PT Lion Super Indo.
KLHK sangat mengapresiasi kepada para produsen tersebut yang telah menunjukkan niat baik dan komitmen yang tinggi terhadap upaya pengurangan sampah serta menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan pengelolaan sampah. KLHK sudah melakukan telaah (review) terhadap seluruh dokumen yang masuk dan telah memberikan umpan balik (feedback) untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perencanaan dimaksud sehingga dapat segera diimplementasikan sebagaimana diamanatkan dalam Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019.
Baca juga: Studi IPEN soroti ekspor limbah plastik potensi cemari makanan
Baca juga: Ketua DPD RI dorong edukasi soal daur ulang sampah plastik
Baca juga: LIPI sebut kepadatan sampah plastik di Teluk Ambon meningkat
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Sumber :https://www.antaranews.com/berita/2233986/23-produsen-serahkan-peta-jalan-pengurangan-sampah-2020-2029-ke-klhk
Written by: admin
23 produsen serahkan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 ke KLHK H Beno Benyamin
23 produsen serahkan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 ke KLHK H.Beno Benyamin
Post comments (0)