Polda Metro Jaya tangkap tiga pemalsu surat tes usap PCR

today07/01/2021

Background
IMG 20210107 WA0000 1

Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test)  “polymerase chain reaction” (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

“Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.

PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan  didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.

Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya,  EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

Baca juga: Kasus Kriminal Meningkat di Bandara Soekarno Hatta

Baca juga: Polda Metro Jaya ringkus sindikat pembius di Bandara

Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni “Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.

Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.

Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT. Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga Abang None :  Saham Inggris jatuh 1,01 persen, Indeks FTSE100 turun 71,32 poin

“Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta, yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Yusri.

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Sekda: Tiap orang masuk Bali lewat bandara wajib jalani tes swab

Baca juga: Bandara Yogyakarta wajibkan penumpang tujuan Jakarta tes swab PCR

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Sumber :https://www.antaranews.com/berita/1932152/polda-metro-jaya-tangkap-tiga-pemalsu-surat-tes-usap-pcr

Written by: admin

Similar posts

ALL ARTIKEL

Resmi Rilis di Indonesia Hari Ini, Bose Ultra Open Earbuds Dibanderol 4 Jutaan

JAKARTA, 26 Maret 2024 – Eаrbudѕ revolusioner yang dіtunggu-tunggu раrа реnіkmаt аudіо, Bоѕе Ultra Oреn Earbuds, hаrі іnі rеѕmі hаdіr dі Indоnеѕіа. Pеrаngkаt іnі mеmungkіnkаn pengguna mеnіkmаtі konten аudіо ѕаmbіl beraktivitas tanpa mеѕtі kehilangan аwаrеnеѕѕ terhadap lingkungan ѕеkіtаr, bеrkаt dеѕаіn open еаrbudѕ уаng tidak menutup lubаng telinga sepenuhnya. Andrе Gunawan, […]

today27/03/2024

Post comments (0)

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


0%
Chat Bens Radio
1
Nyok Abang None Yang Mau Kirim2 Salam
Bens Radio 106,2 FM
Nyok Yang Mau Kirim2 Salam,
Abang None Bisa Langsung Berinteraksi Dengan Penyiar Bens Radio Langsung Loh!!!